DREAMERS.ID - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan penistaan agama hari ini (20/04). Didepan seluruh tim kuasa hukum Ahok dan dewan sidang, Jaksa menuntut terdakwa Ahok dengan hukuman satu tahun.
Sidang tuntutan ini sempat tertunda pekan lalu, hingga Hakim memutuskan untuk melanjutkannya sehari setelah Pilkada DKI Jakarta 2017 kemarin (19/04). Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jaksa juga menyebut masa percobaan Ahok selama dua tahun.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
“Menuntut menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP, menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun,” ujarnya mengutip CNNIndonesia.Lebih lanjut, Jaksa menjelaskan bahwa ada hal-hal yang dianggap memberatkan adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat. Sedangkan yang meringankan adalah sikap Ahok yang dinilai sopan selama persidangan, turut andil dalam pembangunan, dan mengaku telah bersikap humanis.
Sebelumnya saat ditemui di Gedung DPP Nasdem usai keluarnya hasil quick count Pilkada, Ahok mengaku pasrah atas segala tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa, “Semua takdir hidup orang di tangan Tuhan. Saya akan jalani dengan sabar dan ikhlas, apapun yang dituntutkan JPU”.
(mth)