DREAMERS.ID - Kemarin (30/03), mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye mendatangi Pengadilan Negeri Seoul untuk mendengarkan keputusan hakim atas kelanjutan kasus korupsi yang melibatkannya. Pagi ini (31/03), wanita berusia 65 tahun ini akhirnya resmi ditahan.
Pihak kejaksaan sendiri sudah mengajukan surat penangkapan Park Geun Hye sejak 27 Maret lalu, dan baru dikabulkan pengadilan hari ini. Sekitar pukul 04.30 dini hari waktu Korea, presiden wanita pertama ini dijemput dari rumahnya untuk dibawa ke rumah tahanan di luar Seoul.
Nantinya, ia akan menjalani masa tahanan sambil menunggu proses pengadilan selama tiga minggu. Penahanan ini dilakukan untuk mencegahnya kabur atau kemungkinan merusak barang bukti. Park Geun Hye sendiri disangkakan atas tiga belas tuntutan, diantaranya kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan membocorkan rahasia negara.
Baca juga: Total Sudah 33 Tahun, Jaksa Minta Hukuman Penjara Mantan Presiden Park Geun Hye Ditambah
Anak dari diktator Korea Selatan ini pun menjadi mantan presiden Korsel ketiga yang ditahan akibat melakukan tindak kriminal, setelah dahulu mantan presiden Roh Tae Woo (1995) dan Chun Doo Hwan (1997). Jika terbukti bersalah, maka ia terancam hukuman penjara lebih dari sepuluh tahun.Meski begitu, selama ini Park Geun Hye selalu membantah segala tudingan tersebut. Namun jaksa telah lama menuding Park adalah kaki tangan sahabatnya Choi Soon Sil, termasuk menekan sejumlah konglomerat Korsel untuk menyumbangkan dana jutaan dolar ke yayasan pribadi sahabatnya itu.
Sementara itu, Choi Soon Sil dan bos Samsung Lee Jae Yong yang juga terlibat dalam kasus besar ini sudah lebih dahulu ditahan dan menjalani pengadilan.
(mth/Yonhap/BBC)