DREAMERS.ID - Drama kasus sianida yang mencuri perhatian tahun lalu, sepertinya akan memasuki babak baru. Dituntut 20 tahun di vonis persidangan dan banding ditolak, pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso tak patah arang dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengajuan itu disampaikan tim pengacara wanita yang didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin itu Senin (27/3) hari ini. Sementara itu, Jessica sendiri diketahui masih mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Namun tak hanya kasasi, tim kuasa hukum Jessica diketahui menuntut kliennya dibebaskan karena masa tahanan Jessica telah usai, namun keputusan pengadilan belum incraht karena pengajuan kasasi belum selesai.
Baca juga: Harapan Terakhir Kasus Sianida Jessica Wongso yang Buat Sang Ibu Terus Menangis
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menjelaskan jika masa penahanan kliennya berakhir pada Minggu (26/3) kemarin. Harus ada masa perpanjangan terhadap Jessica karena putusan pengadilan belum incraht atau belum berkekuatan hukum tetap karena masih mengajukan kasasi."Masa penahanan belum ada perpanjangan. Sekarang Pak Hidayat berada di Rutan Pondok Bambu meminta (Jessica) dibebaskan," kata Otto Hasibuan lansir Antara.
Perpanjangan masa penahanan harus segera dikeluarkan agar tidak menyalahi aturan. Karena masa penahanan itu memang sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/PID/2016/PT.DKI.
Sebelumnya, pengajuan banding yang dilayangkan Jessica Kumala Wongso untuk meminta keringanan hukuman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016.
(rei)