Dreamland
>
Berita
>
Article

Mendagri Siap Dipecat Jika Salah Ambil Keputusan Soal Kasus Ahok

22 Februari 2017 01:00 | 2429 hits

DREAMERS.ID - Desakan agar dicopotnya jabatan Gubernur DKI Jakarta dari Basuki Tjahaja Purnama semakin kencang. Meski begitu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tetap berpegang teguh pada keputusannya dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok ini.

Tjahjo menegaskan keputusannya itu mengacu Pasal 83 tentang UU Pemerintah Daerah, yaitu pemberhentian sementara berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tjahjo mengungkapkan jika dirinya siap diberhentikan dari jabatannya sebagai menteri jika salah mengambil keputusan terkait status Ahok yang kini menjadi polemik. "Kalau saya salah saya siap bertanggungjawab, saya siap diberhentikan. Siap karena ini yang saya pahami 2 tahun sebagai menteri," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2), mengutip Merdeka.

Politisi PDIP ini juga siap mempertanggungjawabkan sikapnya ke Presiden Joko Widodo. Tjahjo mengatakan, sikapnya itu didasari atas dakwaan Ahok yang terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP yang mengatur mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun atau Pasal 156 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Indonesia Akan Berlakukan Mikro Lockdown Untuk Tangkal Omicron, Apa Artinya?

Maka dari itu, Tjahjo menegaskan nasib Ahok sebagai Gubernur DKI harus terlebih mengacu tuntutan jaksa untuk memastikan pasal mana yang akan digunakan. Kasus Ahok bukan yang pertama. Peristiwa hampir serupa juga terjadi pada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun, Tjahjo tidak menonaktifkannya.

"Sudah banyak saya lakukan kepada kepala daerah. Kalau tertangkap KPK kan jelas, lebih dari 5 tahun pasti terdakwa ditahan ya langsung saya berhentikan. Kalau ini kan baru ada 2 kasus yang di Gorontalo dan Pak Ahok. Yang bukan masalah korupsi dan dua-duanya terdakwa dan dua-duanya tidak ditahan. Ada multitafsir menurut tim hukum Kemendagri," ujarnya.

Terkait status Ahok ini, Tjahjo Kumolo telah meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) sebagai jalan keluar dari status Ahok sebagai Gubernur DKI yang menjadi polemik. Namun, MA enggan mengeluarkan fatwa sesuai permintaan Mendagri.

(fzh/Merdeka)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio