DREAMERS.ID - Kasus kematian Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Salah satu terduga pelaku pembunuhnya adalah Siti Aisyah yang tak lain adalah seorang warga Indonesia.
Perempuan 25 tahun tersebut pun hingga kini tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak otoritas Malaysia. Dirinya telah ditahan selama 7 kali 24 jam dan akan diperpanjang selama 7 kali 24 jam lagi karena pemeriksaan masih berlangsung. Penahanan Siti maksimal akan berakhir sampai 21 hari.
Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Muhammad Iqbal, mengatakan ada dua kemungkinan perihal keputusan yang akan dijalani Siti jika proses investigasi telah berlangsung.
"Jika dia terbukti bekerja untuk negara lain maka Indonesia tidak akan memberi bantuan hukum terhadapnya. Sebaliknya jika terbukti tidak bersalah maka dia akan dibebaskan dan dideportasi," ucap Iqbal, saat ditemui di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (20/2) mengutip Merdeka.
Baca juga: Korea Utara Kutuk Keras Amerika yang Gunakan Hak Veto Tolak Gencatan Senjata di Gaza
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan belum ada putusan hukum dari pihak Malaysia terhadap Siti, "Dia ditangkap berdasarkan bukti CCTV jadi hal itu belum menjelaskan kenapa korban akhirnya tewas. Belum diputuskan juga nantinya dia akan jadi saksi, pelaku, atau pembantu pelaku. Nanti juga akan dikombinasikan dengan hasil forensik. Jadi saat ini belum dibangun konstruksi hukumnya," terang Iqbal.
Sementara itu, Siti telah dipindahkan dari Selangor ke Cyber Jaya, Kuala Lumpur ini belum bisa ditemui oleh KBRI Indonesia. Akses kekonsuleran baru akan diberikan otoritas Malaysia setelah proses investigasi berlangsung.
(dits)