DREAMERS.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memang tak hanya terjadi di Jakarta namun juga di beberapa daerah di Indonesia. Di tengah semaraknya pesta demokrasi, sebuah berita mengegerkan terjadi di TPS 05 Kelurahan Hedam Distrik Heram Jayapura.
Seorang siswa kelas 3 SD bernama Vladimir D. H Rumainum dilaporkan mendapat blangko C-6 dari Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura sehingga namanya pun terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terpampang dalam TPS 05 dengan nomor urut 33.
Baca juga: Tak Kenakan Kemeja Kotak-kotak, Ahok dan Keluarga Nyoblos di TPS 54
Meski telah memenuhi undangan untuk mencoblos namun, Vladimir ditolah oleh petugas TPS karena usinya memang masih di bawah umur. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Fegie Y. Watimena mengaku tentang kemungkinan adanya keteledoran pihak KPU Kota Jayapura saat melakukan pendataan, seperti dilansir Okezone.“Yang jelas faktanya anak kecil itu tidak mencobloskan, meskipun mendapatkan surat suara. Mungkin ini dalam pemutakhiran data kurang teliti. Kalau ini bentuk kelalaian KPU nanti kita telusuri lagi sehingga jadi temuan,” kata Fegie.
Sementara itu, terkait surat undangan yang diterima dimiliki Vladimir, Fegie menambahkan jika hal tersebut akan menjadi cacatan temuan Panwas. Yang terpenting, jika ditemukan hal serupa harus segela dilaporkan dan dicatat. Dan yang terpenting pihak penyelenggara dan Panwas mengetahui hal tersebut dan tidak mempekenankan yang bersangkutan untuk mencoblos.
(nnd)