DREAMERS.ID - Untuk yang kesekian kalinya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syiha dilaporkan ke pihak kepolisian. Kali ini, isi ceramah Habib Rizieq di media sosial mengenai pendeta yang dipersoalkan.
Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan diri sebagai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Habib Rizieq terkait ceramahnya yang dianggap menghina agama dan mengancam pendeta.
Salah satu penasihat hukum TPDI, Makarius Nggiri Wangge menjelaskan, laporan dilakukan karena ucapan Rizieq dianggap sebagai bentuk intimidasi kepada pemuka agama. Ceramah Rizieq bernada provokatif menyikapi insiden Tolikara 2015 lalu.
Baca juga: Kejanggalan Bentrok Polisi di Tol dengan Simpatisan Habib Rizieq Versi FPI
"Kita akan melaporkan saudara Rizieq Syihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga terkait dengan ancaman yang disebar luaskan melalui Youtube yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," kata Makarius di depan Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (26/1), mengutip Merdeka.Makarius mengatakan tak tahu alasan Rizieq menyampaikan seruan demikian. Namun, salah satu nada ancaman dalam ceramah itu menyebut pendeta radikal. "Memang di dalam Youtube itu tidak disebutkan alasannya apa. Dianggap pendeta pendeta radikal tapi kan itu dugaan yang sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Makarius memastikan pelaporan itu tak terkait pilkada DKI yang akan berlangsung 15 Februari mendatang. Mengaku sebagai pendeta, dia merasa ancaman Rizieq meresahkan."Enggak ada (kaitannya dengan Pilkada DKI). Tentu seperti manusia biasa, saya pikir teman-teman wartawan ketakutan juga terhadap ancaman seperti itu," kata dia.
(fzh)