DREAMERS.ID - Kabar bahagia baru saja diterima oleh mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja mengabulkan permohonan grasi Antasari yang didapatkannya dari Mahkamah Agung pada akhir 2016 lalu. Setelah dikurangi remisi, Antasari kini dinyatakan bebas murni.
"Sesuai perhitungan, Antasari dihukum 18 tahun, dan sudah menjalani masa hukuman 7 tahun dan mendapatkan remisi 3 tahun dan dengan sisa hukuman 6 tahun. Setelah dikurangi grasi, berarti status menjadi mantan narapidana," ujar pengacara Antasari, Boyamin Saiman, kepada wartawan di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (25/1) mengutip Detikcom.
Selain berstatus bebas murni dan menjadi warga negara biasa, Antasari juga mendapatkan kembali hak-haknya sebagai orang bebas. "Iya, bebas murni. Tapi, sebagai kuasa hukum, saya harus bilang beliau mantan narapidana," lanjut sang pengacara.
Baca juga: Mantan Ketua KPK Antasari Bocorkan Teror Selalu Terjadi Ketika Akan Ungkap Kasus Baru?
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Antasari Azhar dijebloskan ke penjara terkait dugaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 silam dengan motif cinta segitiga Antasari-Nasrudin-Rani. Antasari lantas dianggap sebagai dalang dari pembunuhan berencana dengan meminta bantuan Sigit Haryo Wibisono.
Ia kemudian dinilai bersalah dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding, dan 8 hakim agung, hanya satu hakim agung yakni Prof Dr Surya Jaya yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut.
(dits)