Dreamland
>
Berita
>
Article

Disebut 'Awam Hukum', Ini Alasan Polisi Tetap Tahan Pembawa Bendera Bertulis Huruf Arab Saat Demo

23 Januari 2017 16:14 | 1348 hits

DREAMERS.ID - Salah satu pendemo di depan Mabes Polri yang membawa bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab pada Senin (16/1) pekan lalu telah dijadikan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Pria bernama Nurul Fahmi itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sebelumnya melansir Detik, Sekjen FPI Novel Bamukmin yang juga anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) telah meminta ahar Nurul Fahmi tidak ditahan. Menurut pria yang biasa disapa Habib Novel ini mengatakan kliennya itu awam hukum.

Terang Novel, Nurul Fahmi disebut tidak tahu soal larangan mencoret-coret bendera yang diatur UU No. 24 Tahun 2009. Dijelaskan, Fahmi mencetak tulisan Arab di bendera Merah Putih karena terinspirasi dari internet.


Image source: Detik

"Saya bertahan untuk NF jangan ditahan. Kondisinya juga baru punya anak 12 hari. Dia tidak ada niat dan maksud. Bukan terkoordinir atau yang sengaja. Alamiah dan spontan," kata Novel.

Namun Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan mengatakan jika ada alasan tersendiri mengapa pihaknya tetap menahan Fahmi. "Kenapa dia ditahan, karena dia tidak kooperatif. Kenapa dia tidak kooperatif," ujar Iwan.

Baca juga: Sistem Canggih Penyimpanan Bendera Pusaka Kini: Anti Peluru dan Dijaga 24 Jam

"Karena dia waktu diperiksa tanda tangan BAP pun tidak mau," lanjut Iwan yang mengatakan jika penahanan adalah kewenangan penyidik. Selain itu, tersangka juga diketahui tidak hanya sekali membawa bendera tersebut.

"Dan dia sudah beberapa kali membawa bendera itu. Hasil penyidkkan, dia sudah melakukan dari aksi 411. Jadi sudah berkali-kali dari 411, 212, di depan Polres Metro Bekasi juga," jelas Iwan.

Diberitakan sebelumnya, netizen heboh oleh foto demonstrasi yang memperlihatkan bendera Merah Putih tercetak kalimat Arab. Dalam Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, mengenai bendera yang jadi lambang negara dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1 sampai 3.

Benderaberbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari ukuran panjangnya. Serta bahan kain yang digunakan adalah bahan yang tidak luntur. 

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio