Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Petinggi Mabua Harley Davidson Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyuap Mantan Dirut Garuda
20 Januari 2017 12:15 | 2626 hits

DREAMERS.ID - Kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Airbus dari Rolls Royce yang menimpa mantan Direktur Utama Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar ternyata berbuntut panjang. Belum lama ini, Petinggi PT Mabua Harley Davidson dan PT Mabua Motor Indonesia, Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka kepada Emirsyah dan Soetikno dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti-bukti yang cukup kuat. KPK menyebut Emirsyah menerima suap dari Soetikno yang nilainya hingga puluhan miliar dalam pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk.

"Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1) mengutip Detikcom.

Tidak hanya dalam bentuk uang, namun Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang suap itu pun disebar di Singapura dan Indonesia.

Baca juga: Wujudkan Cita-Cita, Nenek Ini Bikin Tato di Usia 103 Tahun

Mendalami penyelidikan, KPK langsung melakukan penggeledahan pada sejumlah titik lokasi, pada Rabu (18/1) di kediaman Emirsyah di Grogol Utama, Kebayoran Lama, Jaksel; kediaman Soetikno di Cilandak; kantor Soetikno di Wisma MRA di TB Simatupang, Jaksel; serta rumah di Jatipadang dan Bintaro.

Seperti diketahui, Soetikno Soedarjo tidak hanya dikenal sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd. Namun juga tercatat sebagai co-founder PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group bersama Adiguna Sutowo dan Dian Soedardjo.

MRA Group merupakan perusahaan induk dengan beberapa unit usaha antara lain media, ritel, dan hotel. Mabua yang telah tutup tahun lalu adalah unit usaha MRA Group di sektor otomotif dan satu-satunya agen Harley Davidson di Indonesia.

Soetikno juga punya peran dalam hadirnya Hard Rock Cafe di Jakarta, merek ternama Emporio Armani, Max Mara dan es krim Haagen-Dazs di Indonesia. Nama Soetikno ternyata juga masuk daftar Panama Papers. Dokumen itu memuat perusahaan klien firma Mossack Fonseca dari berbagai negara yang bebas pajak.

Sementara itu, dalam kasus ini, Soetikno disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(dits)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio