DREAMERS.ID - Kepolisian kembali menggelar Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi ditemukannya jenazah Murniati, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang diduga dibunuh kakak kandungnya sendiri. Sang kakak yang berinisial AR pun sudah ditetapkan jadi tersangka.
Dengan keterangan sejumlah saksi, polisi merangkai penyelidikan dengan sejumlah barang bukti yang ada walau belum ditemukan adanya bukti baru. AR yang berusia 31 tahun mengaku tak punya niat membunuh adik kandungnya tersebut. Namun ia mengakui datang ke rumah korban untuk membicarakan warisan.
"Jadi malam itu, dia datang mau ngomongin rumah," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana. "Adiknya lagi tidur, kebangun pas datang mungkin (korban) jadi bete dan abangnya malah nanyain masalah itu, padahal sudah beberapa kali dibahas,"
Baca juga: Breaking News! Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Diputus Batal Status Tersangkanya
Alasan korban enggan menjual rumah tersebut karena tidak memiliki tempat tinggal lagi. Kakak beradik itu pun terlibat adu mulut hingga AR membenturkan kepala korban ke tembok dan Murniati tewas. Namun diketahui setelah melakukan perbuatannya itu, AR sempat meminta maaf atas perbuatannya.Dari capture foto yang diterima Detik, akun BBM bernama Abdul Rachman itu mengganti foto profil menjadi gambar sang adik dan memperbaharui statusnya dengan kalimat “Mohon maaf atas semuanya...” sambil menyebut akun Polres Jaktim.
Tersangka sendiri masih mendapat pemeriksaan intensif soal motif pasti dan detailnya. Polisi pun mengatakan akan merilisnya jika sudah mendapat titik terang.
(rei)