DREAMERS.ID - Sidang lanjutan dengan terdakwa Basuki Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama akhirnya dilaksanakan kembali pada Selasa (20/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu agenda yang dibahas pada pagi hari ini adalah nota keberatan (eksepsi) yang telah dibacakan Ahok pada sidang sebelumnya.
Namun, nota keberatan Ahok dan tim penasihat hukumnya tersebut justru mendapat penolakan dari Jaksa penuntut umum. Jaksa menilai jika menilai nota keberatan tidak berdasarkan hukum dan meminta majelis hakim melanjutkan sidang pemeriksaan perkara.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
Dalam permohonannya, majelis hakim diminta tim jaksa menolak seluruh keberatan Ahok dan penasihat hukumnya. Majelis hakim juga diminta menyatakan surat dakwaan terkait penistaan agama telah dibuat secara sah menurut hukum serta mengajukan ke pihak hakim agar perkara Ahok dilanjutkan"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis tersebut, seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak berkekuatan hukum dan patutlah untuk ditolak," ujar jaksa Ali Mukartono, dikutip dari Detik.
Sementara itu, dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.
(nnd)