Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Perketat Media Sosial, Revisi UU ITE Mulai Berlaku 28 November!
27 November 2016 20:30 | 1482 hits

DREAMERS.ID - Meski media sosial merupakan kemajuan teknologi apik karena bisa memudahkan setiap orang untuk berkomunikasi dengan teman atau saudara yang jauh atau jarang ditemui, namun tak jarang juga media sosial ini justru menimbulkan efek buruk karena komentar-komentar yang negatif.

Untuk itu, pemerintah akhirnya lebih memperketat peraturan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi ini juga sudah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 27 Oktober lalu.

Melansir CNN Indonesia, revisi UU ITE ini mulai berlaku pada Senin, 28 November 2016. Sehingga, masyarakat dituntut agar bisa lebih berhati-hati lagi di ranah media sosial. Di dalam UU ITE yang baru, dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian. 

"Yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi justru juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya. Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henry Subiakto di Jakarta, Sabtu (26/11), mengutip CNN.

Henry yang juga merupakan ketua panitia kerja pemerintah dalam penyusunan revisi UU ITE ini menjelaskan poin-poin penting dalam peraturan itu. Seperti dalam Pasal ‘karet’ 27 terdapat pengurangan hukuman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dan untuk pengancaman dengan kekerasan pada Pasal 29.

Aturan ini membuat tersangka baru bisa ditahan setelah keputusan pengadilan inkrah. Lalu dalam Pasal 27 ayat 3, juga dijelaskan bahwa tuduhan itu harus ditujukan kepada personal baru dapat ditindak. Henry juga menyatakan pemerintah memasukkan konsep baru yang diadopsi dari negara Eropa di dalam Pasal 26, yaitu hak untuk dihapuskan informasi di dunia maya yang sudah tidak relevan lagi.

Pemerintah, kata Henry, saat ini juga memiliki hak untuk memblokir situs-situs yang melanggar UU ITE. "Sekarang berarti informasi, berita abal-abal bisa dicegah," ujar Henry. 

(tys/cnn indonesia)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio