DREAMERS.ID - Dengan ditetapkannya status tersangka pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas kasus dugaan penistaan agama beberapa waktu yang lalu, mungkin ada yang bertanya-tanya mengenai statusnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang.
Seorang Pakar Hukum, Heru Widodo pun mengatakan jika hal itu tidak mempengaruhi status pencalonan Ahok di Pilkada. Menurutnya, ada empat syarat yang menggagalkan kandidat calon gubernur untuk ikut pilkada.
"Dari sisi hukum pemilu ada, ada empat jalan untuk gagal menjadi kepala daerah, yaitu penarikan dukungan oleh parpol pendukung. Tapi ini mustahil karena nantinya ada denda tidak sedikit yang harus dibayar," kata Heru, mengutip Merdeka.
Selain penarikan dukungan dari parpol, pengunduran secara pribadi juga bisa menggugurkan seseorang dalam Pilkada. Kemudian, politik uang juga bisa mendepak kandidat dari persaingan Pilkada.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
"Pembatalan yang selanjutnya apabila menurut UU yang terbaru Nomor 10 Tahun 2016, jika ditemukan adanya tindakan dari paslon (pasangan calon) atau timses (tim sukses) yang menjanjikan memberikan uang kemudian agar meminta seseorang tidak mencoblos salah satu paslon apabila terstruktur, sistematis dan masif hal ini termasuk pelanggaran berat," jelasnya.Heru mengatakan pilkada ini merupakan perebutan kekuasan yang dilegitimasi oleh UU dan hukum. Menjadi tersangka tidak berarti harus mundur kecuali jika nanti sudah dinyatakan sebagai terdakwa.
"Pemberhentian misalnya dalam proses hukum ini Ahok kemudian ketika terpilih statusnya jadi terdakwa maka ia akan diberhentikan. Jika terlanjur menjadi Gubernur terpilih maka akan diberhentikan sejak dilantik. Dan akan diberhentikan tetap langsung apabila sudah jadi terpidana," pungkasnya.
(fzh)