Dreamland
>
Berita
>
Article

Bagaimana Status Ahok Nantinya di Pilkada Jika Ditetapkan Jadi Tersangka?

16 November 2016 09:00 | 987 hits

DREAMERS.ID - Seperti diketahui, saat ini Bareskrim Mabes Polri tengah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meski belum diketahui hasilnya, namun hal ini telah menyulut rasa penasaran masyarakat bagaimana stastus Ahok nantinya sebagai calon gubernur jika dirinya dinyatakan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, meski tersangkut kasus dugaan penistaan agama, baik itu menjadi tersangka maupun terdakwa, status Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta tak akan bisa digugurkan., "Jadi kalau masih tersangka, terdakwa, kalau dia banding, maka yang bersangkutan masih sah menjadi calon kepala daerah," ujarnya.

Ia juga menambahkan, jika dalam proses persidangan yang panjang hingga vonis oleh peradilan tingkat pertama dan mengajukan banding hingga ke peradilan tinggi, Ahok masih dapat terus berkampanye, "Calon kepala daerah bisa tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon jika bersangkutan terpidana, kalau sudah inkracht," tegas Juri, dikutip dari Liputan6.

Baca juga: Fakta-fakta Nicholas Sean, Putra Sulung Ahok yang Dilaporkan Atas Penganiayaan

Sementara itu, Ahok sebelumnya juga telah ‘ditodongkan’ pertanyaan seperti ini, dimana ia harus memilih mundur dari pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta atau dipenjara. Dan sebuah jawaban menyejutkan dilontarkan mantan walikota Belitung ini jika ia lebih memilih dipenjara.

"Kalau dijadikan tersangka pun saya percaya polisi memutuskan yang terbaik. Ini pasti secara profesional, jadi saya akan terima. Saya percaya kepolisian itu pasti profesional. Jadi apa pun putusan, saya pasti ikut," kata Ahok, beberapa hari lalu.

(nnd)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio