DREAMERS.ID - Drama kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang berlangsung selama sembilan bulan akhirnya menemui babak akhir. Dalam sidang yang digelar untuk ke-32 kalinya, terpidana Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara.
Hakim memutuskan Jessica terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Mirna. Lantas bagimana tanggapan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin mengenai putusan hakim tersebut?
"Allahu Akbar! Pokoknya yang terpenting terbukti Jessica pelakunya," kata Edi kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8) melansir Detik.
Baca juga: Netflix Akan Merilis Dokumenter Kasus Pembunuhan Sianida Jessica Wongso
Edi pun mengungkapkan bahwa dirinya sangat puas atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim karena sesuai dengan tuntutan jaksa. Meski ia merasa hukuman 20 tahun belum sebanding dengan yang dilakukan oleh Jessica."Terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian, JPU dan majelis hakim yang telah bekerja siang malam,"ujarnya. "Nanti hukuman yang paling beratnya di akhirat," pungkas Darmawan.
Sementara itu, saat Jessica mendengarkan putusan tersebut ia merasa sangat keberatan karena divonis 20 tahun penjara. "Saya tidak terima atas putusan ini karena menurut saya ini tidak adil dan sangat berpihak," kata Jessica.
Setelah sidang selesai pengacara Jessica, Otto Hasibuan bersiap mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan pikir-pikir dulu soal banding.
(dits)