DREAMERS.ID - Gubernur baru Tokyo, Yuriko Koike belum lama ini membuat peraturan baru untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negaranya. Ia melarang PNS untuk lembur, mereka para PNS diberikan batasan jam kerja paling lama menyelesaikan pekerjaan kantor hingga pukul 8 malam setiap harinya.
Peraturan ini sangat serius dilakukan, Koike bahkan membentuk tim khusus untuk mencegah para PNS agar tidak terlalu lama bekerja dikantor. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah permasalahan sosial yang kerap kali timbul akibat lama bekerja. Selain masalah kesehatan, kurangnya waktu bersama keluarga juga menjadi masalah yang disoroti oleh pemerintah.
Tim pemantau kerja PNS ini pun telah ditempatkan di berbagai kantor pemerintah Kota Tokyo untuk memantau sekitar 170 ribu orang yang bekerja sebagai PNS di wilayah tersebut.
Baca juga: Jepang Luncurkan Toilet Transparan nan Ajaib, Amankah?
"Tidak ada PNS yang boleh bekerja di atas jam 8 malam, hal ini termasuk mereka yang disebut pegawai paling rajin," ujar Koike, seperti mengutip dari laman The Telegraph lewat Merdeka.com.Koike mengungkapkan, peraturan tersebut memiliki sanksi bagi mereka yang melanggar dan tetap bekerja di atas jam yang telah ditentukan. Dia berharap, peraturan ini bisa diterapkan juga di kota lain dan perusahaan swasta.
Sebagai informasi, pegawai di Jepang biasanya bekerja selama 12 jam sehari. Mereka rela bekerja lembur tanpa dibayar, atau dikenal dengan istilah 'lembur pelayanan'. Parahnya lagi, mereka yang bekerja jarang mengambil cuti. Maka tak heran jika banyak kasus kematian di Jepang akibat lelah bekerja.