Baru-baru ini pemerintah mengumumkan PP No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau dikenal dengan PP Tembakau sudah disahkan. Lantas seberapa pentingkah PP khusus untuk tembakau?
Menteri Kesehatan dr Nafsiah Mboi mengungkapkan produk yang terkena bea cukai harus dikendalikan, sedangkan rokok selama ini diketahui sebagai barang yang terkena bea cukai sehingga perlu dikendalikan.
“Khusus tembakau, karena zat adiktif lain sudah diatur dalam Undang-undang narkotika dan psikotropika, sedangkan tembakau belum,” ungkap Menkes dalam acara konferensi pers tentang PP Tembakau di Gedung Kominfo, Jakarta.
Baca juga: Tidak Cuma Rokok, Sayuran Ini Juga Mengandung Nikotin
Selain itu dalam berbagai studi juga sudah diungkapkan bahwa dalam rokok terdapat lebih dari 4.000 zat beracun atau toksin dengan 60 di antaranya bisa menyebabkan kanker. Serta ada banyaknya penyakit yang terkait dengan rokok seperti berat badan bayi lahir rendah, tumor mulut dan tenggorokan, tumor oesophagus, tumor lambung, tumor hati dan penyakit lainnya.Menkes menegaskan tujuan dari PP ini adalah melindungi kesehatan penduduk usia produktif, anak, remaja dan ibu hamil dari dorongan lingkungan serta pengaruh iklan, dan tidak ada urusannya dengan petani tembakau.
“Pemberlakuan peringatan kesehatan sudah berlaku 18 bulan sejak diundangkan atau sekitar Juni 2014, semua bungkus rokok harus memiliki gambar peringatan kesehatan, serta tentang aturan promosi, iklan, dan sponsor paling lambat 12 bulan sejak diundangkan,” terangnya.