DREAMERS.ID - Abdul Muhjib, pria di Karawang, Jawa Barat, diamankan petugas Kepolisian Sektor Pangkalan karena diduga melakukan penipuan kepada warga Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang. Perjalanan Abdul Mujid untuk menyebarkan paham sesatnya sejak bulan Januari 2015 lalu, Diawali dengan mendirikan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama dibantu lima rekannya.
"Kami melihat gelagat di lapangan, karena warga di sana dibuat resah. Makanya Muhjid kita amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Pangkalan, Ipda Rahmat Ginanjar, Jumat
Abdul diduga melakukan menyebarkan ajaran sesat kepada para pengikutnya. Yang paling dianggap aneh adalah mewajibkan mereka mengucapkan Syahadat, 'Asyhadu al laa ilaaha illallaah, Wa Asyhadu anna Muhjib da Rasulullah.'
Selain itu, Abdul Muhjib juga diduga melakukan penipuan berupa mengiming-imingi warga masuk surga dengan membayar Rp 2 juta. Aksi Muhjib ini meresahkan. warga Medal Sari lalu melaporkan Muhjib ke MUI Karawang.
Setelah itu, MUI meminta Muhjib dan lima rekannya untuk bertobat. Muhjib juga menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak menyebarkan ajarannya.
"Untuk sementara status dia baru terlapor, tapi kemungkinan dia akan disangkakan pasal penistaan agama. Sedangkan untuk penipuannya kita masih kumpulkan bukti-bukti,"
Mereka diminta pihak MUI untuk kembali syahadat sesuai dengan ajaran agama Islam. Namun pada 3 Agustus kemarin, Muhjib berulah lagi. Dia kembali menyebarkan ajarannya. Warga pun geram karena perjanjian tersebut dilanggar.