DREAMERS.ID - Tanpa disadari, ternyata banyak barang terlarang yang beredar di sekitar masyarakat yang dianggap biasa, khususnya karena belum terjamah undang-undang. Polisi menemukan peredaran narkoba jenis baru di berbagai sosial media.
Barang haram berbentuk tembakau yang biasa disebut masyarakat sebagai teh arab atau daun khat itu dipastikan menjadi bagian dari narkoba oleh Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi.
Kombes Slamet mengonfirmasi jika tembakau lain yang dikenal tembakau cap beruang, dilansir Liputan 6 didapatkan dari transaksi seorang anak muda lewat sosial media. Hasil dari Balai Laboratorium BNN pun memberikan hasil positif mengandung salah satu turunan sintetik canabinoid, FUB-AMB.
Berhasil menelusuri penjualan tembakau beruang, narkoba jenis baru itu dijual di Instagram. Sang penjual pun mengaku jika barang jualannya memiliki zat yang sama dengan tembakau gorila yang ramai dibicarakan tahun 2015 lalu dan telah diklasifikasikan oleh BNN sebagai narkoba jenis baru.
Baca juga: Rapper Sik-K Didakwa Atas Penggunaan Narkoba, Sidang Pertama Bulan September
"Gorila yang dilarang. Tapi sebenarnya sama semua. Karena yang diandalkan itu zat kimianya," kata seorang pria yang tak disebutkan namanya. “Bego’-nya cepet," lanjut penjual menjurus arti ‘bego’ sebagai efek narkotika tembakau itu.Parahnya, tembakau beruang ini diduga sedang laku di pasaran karena efeknya yang lebih besar dari tembakau gorila namun belum tersentuh undang-undang karena termasuk dari 643 zat narkoba baru.
Walau belum dilarang, Kepala BNN Budi Waseso menghimbau untuk menjauhi semua narkoba jenis apapun karena tidak hanya memberikan efek nyaman sementara, namun juga mengikat daya halusinasi lebih kuat. Yang terburuk adalah menimbulkan kecemasan dan paranoid ekstrim.
(rei)