DREAMERS.ID - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin menghadapi babak baru. Sang tersangka, Jessica Kumala Wongso dijadwalkan akan melakukan sidang perdana hari ini Rabu (15/6).
Sidang perdana tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam sidang kali ini akan ada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Agus Setyadi, PN Jakpus telah menunjuk 3 hakim sebagai majelis hakim yaitu Kisworo sebagai ketua dengan anggota Partahi dan Binsar Panjaitan untuk kasus Jessica ini.
Sementara itu, dalam menjalani sidangnya Jessica akan didampingi oleh kuasa hukumnya dan sang paman, Yudi Wibowo Sukinto yang juga sebagai salah satu kuasa hukumnya.
Baca juga: Harapan Terakhir Kasus Sianida Jessica Wongso yang Buat Sang Ibu Terus Menangis
"Ibunya lagi sakit, orangtuanya belum bisa ikut lihat sidangnya hari ini," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef, kepada Kompas.com.Menurut kuasa hukumnya, kondisi Jessica untuk menghadapi sidang perdananya hari ini disebut cukup baik namun agak tegang."Ya ada rasa kaget, tegang, gimana sih namanya pertama kali kayak begini," ujar Andi.
Seperti diketahui, Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(dits/Detik/Kompas)