DREAMERS.ID - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP asal Bengkulu, Yuyun (14) masih menyita perhatian publik. Dari 14 orang pelaku, polisi berhasil meringkus 12 orang, sementara dua lainnya masih buron.
Tujuh terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang berusia di bawah umur yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), dan S (16) telah dijatuhkan hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan enam bulan hukuman pelatihan kerja.
Baca juga: Buron 1,5 bulan, Akhirnya Satu Pelaku Kasus Yuyun Menyerahkan Diri
Sementara itu pihak Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu masih menyelesaikan pemberkasan lima pelaku lainnya. Waka Polres Rejanglebong Kompol Ilva Siswanto, mengungkapkan kalau pemberkasan kelima pelaku yang berusia dewasa itu akan segera dirampungkan dalam waktu dekat.Kelima tersangka, yakni TW (19) alias Tobi, S (19), B (20), F alias Pis (19), dan Z (23) terancam jeratan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 80 Ayat 3, Pasal 81 Ayat 2, Pasal 79-C UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk Pasal 340 KUHP kelima tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur dan berdasarkan UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk dua pelaku yang masih buron yakni J dan F, saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran tim dari Polres Rejanglebong dan Polsek Padang Ulak Tanding. Kajari Curup Eko Hening Wardhono di tempat terpisah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan lima jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum, meski belum menerima penyerahan berkas dari kepolisian.
"Kami baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, sedangkan pelimpahan berkas pemeriksaan dari penyidik kepolisian belum kami terima," ujarnya.
(dits/Merdeka/Antara)