DREAMERS.ID - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP asal Bengkulu, Yuyun (14) pada awal bulan April lalu tak begitu banyak mendapat perhatian karena hanya diberitakan di media-media lokal. Namun dengan kekuatan media sosial, masyarakat pun seakan diingatkan kembali akan kasus tragis tersebut melalui tagar #NyalaUntukYuyun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yuyun adalah siswi SMPN 5 Padang Ulak Tanding yang tewas setelah diperkosa 14 pria pada 2 April lalu sekitar pukul 13:00 WIB. Dari ke-14 pelaku, pihak kepolisian setempat berhasil menangkap 12 diantaranya.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Curup, Selasa (3/5) hari ini, majelis hakim menuntut tujuh dari 12 tersangka hanya 10 tahun penjara.
Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut dengan atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. "Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan, dimana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak dibawah umur," katanya, mengutip Antara.
Baca juga: Buron 1,5 bulan, Akhirnya Satu Pelaku Kasus Yuyun Menyerahkan Diri
Berdasarkan keterangan orangtua tersangka dan juga dibuktikan akta kelahiran dari masing-masing tersangka, ketujuh pelaku ini berstatus anak-anak atau remaja yang diidentifikasi sebagai D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), dan S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding.Sedangkan lima tersangka lainnya berinisial Tom alias Tobi (19) dan Suk (19), Bo (20), Fa alias Pis (19), Za (23). Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun.
Artikel terkait: #NyalaUntukYuyun, Bentuk Solidaritas untuk Pelajar SMP yang Tewas Diperkosa 14 Orang
(fzh)