Dreamland
>
Berita
>
Article

Tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Buronan BLBI Disambut Jaksa Agung di Ruang VIP

23 April 2016 16:00 | 1680 hits

DREAMERS.ID - Setelah buron selama 13 tahun akhirnya buronan terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, Samadikun Hartono (SH) ditangkap di Shanghai, China.

Samadikun Hartono menjadi buron usai divonis 4 tahun pada Juni 2003 silam. Ia pun dibawa ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (21/4) malam. Mengejutkannya, buronan tersebut disambut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di ruang VIP dan tanpa diborgol. Bekas politikus http://www.dreamers.id/allsearch-NasDem itu seakan menyambut tamu istimewa.

"Etis tidak sebenarnya tidak etis itu," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (23/4).

Meski demikian, penangkapan salah seorang buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun perlu diapresiasi. Ray menyebut, penangkapan itu bisa dilakukan karena kerjasama yang baik antar institusi seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian dan Kejaksaan.

"Tertangkapnya Samadikun ini momen penting untuk mengungkap, Kejaksaan tak boleh berhenti di Samadikun. Kasus BLBI ini negara dirugikan sangat besar, kemana aliran dananya, siapa yang terlibat, dan tentu siapa buron-buron lainnya ditangkap semuanya," jelasnya.


image source: merdeka.com

Ray berharap dengan momentum ini, BIN bisa memanfaatkan seluruh jaringan dan hubungan yang mereka miliki untuk mencari informasi detail tentang keberadaan para buronan BLBI lainnya. Sehingga kasus BLBI yang selama ini mengendap dapat segera dituntaskan sampai ke akar-akarnya.

"Sekarang kesempatan untuk mengungkap persoalan BLBI, soalnya ini nilainya besar. Jangan dipersoalkan cara menangkap. Siapa pelakunya, bagaimana modusnya, siapa yang menerima keuntungan BLBI. Harus diakui penangkapan ini prestasi, sebab selama 10 tahun rezim SBY enggak pernah ditangkap," tandasnya.

Seperti diketahui, pada Juni 2003 majelis hakim kasasi memvonis Samadikun empat tahun penjara sekaligus membatalkan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Samadikun didakwa menyalahgunakan dana BLBI untuk memperkaya diri sendiri.

Pada 1997, Bank Modern menerima bantuan likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 2,014 triliun. Namun oleh terdakwa dan Presdir Bank Modern saat itu yakni Bambang Triyanto, dana itu justru digunakan membeli promissiory note dari PT Total Central Finance, PT PLN, dan PT Gunung Sewu Kencana sebesar Rp 17,25 miliar. Terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,9 miliar.

Source:
Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio