Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Politikus Ini Mau Loncat dari Puncak Monas, Ahok Akan Siapkan Ambulans
29 Maret 2016 10:35 | 1772 hits

DREAMERS.ID - Menjelang pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017, sejumlah politikus mulai terlibat perang pernyataan. Salah satunya seperti diutarakan Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gerindra Habiburokhman.

Melalui akun Twitter pribadinya, Habiburokhman menulis akan terjun dari Monas jika TemanAhok dapat mengumpulkan KTP yang dibutuhkan Basuki Tjahaja Purnama untuk maju sebagai cagub melalui jalur independen.


Image source: Twitter

"Saya berani terjun bebas dari Puncak Monas kalau KTP dukung Ahok beneran cukup untuk nyalon #KTPdukungAhokcumaomdo???" kicau akun @Habiburokhman, Sabtu (26/3).

Baca juga: Misteri Perjanjian Prabowo-Anies Yang Di-Spill Sandiaga, Mau Tahu?

Ahok, sapaan Basuki, menganggap santai kicauan tersebut. Ia bahkan akan menyiapkan mobil ambulans jika Habiburokhman benar menepati janjinya untuk terjun dari Monas. "Ada yang mau loncat dari monas juga, macem-macem. Nanti kita siapkan ambulans," tukas Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (28/3).

Aksi nekat Habiburokhman bukan janji pertama yang diucapkan politikus Indonesia untuk terjun dari Monas. Sebelumnya, mantan Ketua Umum Demokrat sesumbar berani digantung jika dirinya terlibat korupsi wisma atlet Hambalang. "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas, 9 Maret 2012 silam.

Setahun berselang dari pernyataannya, tepatnya 22 Februari 2013, Anas ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait proyek Hambalang oleh KPK. Anas menjadi tersangka setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin membeberkan Anas terlibat dalam proyek Hambalang.

Pada Januari 2014, Anas ditahan di rutan KPK. Anas dijatuhi vonis inkrah 14 tahun setelah menjalani persidangan dan bergulir hingga tingkat kasasi.

Source:
Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio