DREAMERS.ID - Sudah hampir dua tahun sejak insiden hilangnya pesawat Malaysia Airlines MH370, namun hingga detik ini keberadaan pesawat tersebut masih menjadi tanya besar meski beberapa puing yang diduga milik MH370 telah ditemukan.
Keberadaan MH370 yang seperti hilang ditelan bumi dan belum diketahui penyebabnya membuat lembaga penerbangan PBB mengumumkan sejumlah persyaratan baru untuk alat pelacakan waktu nyata (real-time) dalam pesawat sipil.
Diberitakan laman CNN, Dewan gubernur Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada Senin (7/3) menyetujui proposal untuk membolehkan pesawat sipil membawa alat pelacak yang dapat mengirimkan lokasi pesawat setidaknya sekali dalam satu menit jika terjadi kecelakaan.
ICAO menjabarkan bahwa operator pesawat harus memastikan mereka bahwa data perekam penerbangan dapat dipulihkan, sementara durasi rekaman suara di kokpit diperpanjang menjadi 25 jam.
Baca juga: 5 Tahun Berlalu, Lima Teori Konspirasi Ini Masih Menghantui Hilangnya Pesawat MH370
Persyaratan untuk alat pelacak dan perekam data penerbangan ini akan didasarkan kepada performa masing-masing alat, sehingga maskapai maupun pabrik pembuat pesawat dapat memilih sendiri teknologi yang akan digunakan dalam alat pelacak. Perubahan ini akan berlaku mulai saat ini hingga 2021."(Jika) diimplementasikan bersama, ketentuan baru ini akan memastikan bahwa dalam kasus kecelakaan, lokasi pesawat akan langsung diketahui dalam jarak enam mil laut, dan penyidik akan dapat mengakses data perekam penerbangan pesawat dengan segera," kata Presiden Dewan ICAO, Olumuyiwa Benard Aliu.
"(Sejumlah ketentuan baru ini) juga akan memberikan kontribusi untuk upaya pencarian dan penyelamatan yang lebih hemat dan lebih baik," ujarnya.
(fzh)