DREAMERS.ID - Pada Kamis (4/2) kemarin, anggota Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di RSCM Kencana terkait asas praktik jual beli ginjal. Dalam penggeledahan petugas menemukan sebanyak 14 berkas rekam medik dan penerima donor sejak tahun 2013 sampai tahun sekarang.
Anggota yang melakukan penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10:30 WIB hingga 18.30 WIB, terlihat keluar dengan membawa satu buah boks berukuran 60 sentimeter kali 40 sentimeter berisikan sejumlah dokumen penerima donor yang melakukan transpalansi ginjal di RSCM Kencana.
"Dokumen ini tentang latar belakang kesehatan penerima donor," kata Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bareskrim Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Arie Darmanto, Kamis (4/2).
Baca juga: Geger RSCM Kebanjiran Hingga Alat Medis Mahal Terendam Genangan Air
Arie mengaku akan mempelajari temuan dokumen itu lebih dalam. Ia mengatakan, penggeledahan kali ini masih berkaitan dengan temuan penjualan ginjal ilegal di Bandung, Rabu (3/2) kemarin.Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri masih mengusut kasus perdagangan organ ginjal manusia yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat. Polisi sedang menyelidiki keterlibatan rumah sakit di Jakarta dalam kasus ini.
Kasus perdagangan organ ginjal telah menyeret tiga tersangka, DD, Y alias AG, dan HS. Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(fzh)