Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Tuai Kecaman Hingga Dicari Polisi, Mahasiswi UNeJ ini Bikin Heboh Karena Pamer Hasil Buruan
19 Oktober 2015 11:21 | 3651 hits

DREAMERSRADIO.COM - Salah seorang Mahasiswi Universitas Negeri Jember (Unej) Ida Tri Susanti tengah dicari oleh pihak Kepolisian karena mengunggah foto hasil buruannya berupa Kucing Hutan (Felis Bengalensis) di media sosialnya. Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Jember telah mendatangi Fakultas MIPA tempat Ida menempuh kuliah.

Terkait masalah yang dimunculkan Ida, Humas Unej, Makmun Jaya menghimbau kepada mahasiswanya agar tak sembarangan mengunggah foto. "Kita harus bijak menggunggah forto ke media sosial jangan sampai foto itu mengandung nilai provkatif," imbaunya.

Sedangkan Seorang Pemerhati Lingkungan Jember, Wahyu Giri mengaku apa yang dilakukan Ida tidak pantas. Menurutnya tak etis membantai hewan yang hampir punah dan memamerkannya kepada publik.

"Tidak pantas. Itu kan kabarnya binatang dilindungi, dari tindakannya. Apalagi dipamerkan. Dipamerkan itu lho kesannya sadis," pungkasnya.


Foto di akun Facebook Ida Tri Susanti yang telah dihapus (Bantentimes.com)

Baca juga: Miris, Ternyata Perilaku Memburu dan Memakan Kucing Hutan Mahasiswi Jember Bukan Yang Pertama Kali

Ida merupakan Mahasiswi Fakultas MIPA Universitas Negeri Jember. Diketahui dia menempuh pendidikan di Jurusan Matematika Tahun Angkatan 2013.

Seperti diketahui Ida sempat mengunggah beberapa foto hasil buruan kucing hutan. Dia membubuhi foto tersebut dengan kalimat, "Hasil buruan hari ini. Nyam.. Nyam.." Bahkan dalam kolom komentar Ida sempat memberitahu hasil buruan dia dapatkan dari daerah Tunjung Rejo.

Foto ini memicu protes terutama dari Lembaga Protection of Forest and Fauna (ProFauna). Akun Facebook lembaga ini mengatakan bahwa hewan tersebut tidak boleh diburu dan diperdagangkan, sang pelaku bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu. melalui akun twitternya, Gubernur Jatim Soekarwo turut berkomentar. "Penegak hukum sudah mendeteksi,"

(rei/Merdeka)

Source:
Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio