Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Minta Upah yang Belum Dibayar, Pekerja di Korea Ini Dibayar dengan 10 Ribu Keping Koin!
03 Juli 2015 12:43 | 2042 hits

DREAMERSRADIO.COM - Gadis berusia 19 tahun yang disebut dengan nama nona Park adalah seorang pekerja paruh waktu di Ulsan. Dirinya memiliki pengalaman yang kurang mengenakkan saat meminta upahnya yang belum dibayarkan sebanyak 320.000 won atau sekitar 3,8 juta rupiah.

Setelah diminta, atasannya hanya memberikan 100.000 won atau sekitar 1,2 juta rupiah. Tak hanya itu, uang tersebut pun diberikan dalam bentuk koin receh senilai 10 won atau sekitar 110 perak rupiah.

Menurut Kementrian Tenaga Kerja Ulsan, nona Park bekerja dengan sang atasan selama dua bulan mulai Februari lalu, namun tak pernah menerima upah. Dilansir Soompi.

Nona Park sudah menagihnya beberapa kali namun sang atasan terus menolak hingga akhirnya dia melaporkan ke Kementrian Tenaga Kerja Ulsan. Dan saat investigasi dimulai, si atasan akhirnya mau membayar upah nona Park namun dengan uang koin sebanyak 10.000 keping.

Baca juga: Pergi Ke Mana Koin Sejumlah Miliaran yang Dilempar Warga dan Turis ke Air Mancur Terkenal Roma?

Dengan membayar karyawannya dengan uang koin, si atasan merasa tidak ada yang salah dengan apa yang ia lakukan dan mengatakan, “Aku memberikannya uang. Mengorek uang yang aku miliki. Apakah itu salah? Apa itu bukan uang?”

Diketahui bahwa atasan tersebut juga membayar karyawan lainnya denganuang koin sebanyak 400.000 won atau sekitar 4,7 juta rupiah.

Bukan pertama kalinya, kasus seperti ini juga pernah terjadi pada April lalu. Seorang wanita mengajukan banding ke Kementrian Tenaga Kerja Daejeon saat majikannya membayar 180.000 won atau sekitar 2,1 juta rupiah dalam bentuk uang koin.

Tentu hal ini memicu reaksi dari banyak netizen dan menimbulkan rasa kebencian. Sementara itu jenis tindakan tercela ini sayangnya belum bisa ditindak secara hukum.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio