DREAMERSRADIO.COM - Agenda sidang kedua kasus kecelakaan Mitsubishi Outlander maut yang terjadi di Jl Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Made Sutisna ini status terdakwa Chrstopher Daniel Sjarief menjadi tahanan kota hingga Juli 2015.
"Setelah membaca berkas perkara, menimbang sesuai Pasal 31 KUHAP, menetapkan pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota sampai tanggal 31 Juli 2015," katanya di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Anehnya Penjelasan dan Ekspresi Sopir Truk Usia 18 Tahun Pelaku Tabrakan Beruntun di GT Halim
Ia mengatakan, pemberian status pengalihan status tahanan kota karena telah ada perdamaian antara terdakwa dengan para korban. Bahkan, kelurga terdakwa sudah memberikan jaminan."Serta, ada jaminan dari dan menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Sidang itu akhirnya ditunda sampai tanggal 19 Mei 2015 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari JPU. Dalam sidang perdana pada 28 April 2015 lalu, JPU mendakwa Christopher dengan Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman 5 tahun penjara. [ton]