DREAMERSRADIO.COM - Masyarakat Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang) akan menggelar aksi unjukrasa selama 8 hari berturut-turut.
Aksi unjukrasa ini nantinya akan dilakukan didepan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan dan kantor Badan Pengelola (BP) Batam yang dulunya bernama Otorita Batam.
"Dari tanggal 17 sampai 25 Maret 2015 mendatang Himad Purelang akan berunjukrasa ke Kementerian itu agar persoalan tanah kami segera dituntaskan. Namun, tidak kemungkinan kita juga akan menggelar unjuk rasa ke kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN," kata Sekretaris Umum Himad Purelang Janner Sinaga dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/3/2015).
Himad Purelang meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan segera menuntaskan konflik pertanahan di seluruh rangkaian pulau Rempang Galang seperti yang sudah diputuskan oleh Komisi II DPR RI untuk diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Menurut Janer, sejak tahun 2008 Himad Purelang telah mendaftarkan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN. Namun, hingga kini SHM tersebut belum diterbitkan.
Baca juga: Bandara Incheon Resmi Ikut Andil Renovasi Bandara Hang Nadim Batam, Investasi Triliunan
"Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) komisi II DPR RI dengan BPN RI. Itu terlihat dari notulen RDP tanggal 5 Februari 2012 lalu tanggal 17 Oktober 2012 dan tanggal 28 November 2012 serta tanggal 14 Desember 2012 dan yang terakhir tanggal 18 Juni 2013," jelasnya.Kemudian, lahir panitia kerja (Panja) DPR RI yang secara teknis mendorong lahirnya surat keputusan (SK) Kepala BPN RI nomor 227/KEP-25.2/IV/2013 tanggal 4 April 2013 tentang Pembentukan Tim Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan Yang Berpotensi Konflik Strategis.
"SK itu melahirkan 14 kelompok atas 62 permasalahan tanah di Indonesia, diantaranya aspirasi Himad Purelang," ungkapnya. Ia berharap Menteri Ferry segera melahirkan kebijakan mempercepat pensertifikatan atas tanah negara diseluruh rangkaian pulau-pulau Rempang-Galang sesuai dengan 480an permohonan pendaftaran SHM yang sudah dilakukan oleh Himad Purelang.
"Jadi, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah tidak menerbitkan SHM bagi kami. Karena seluruh administrasi telah kami penuhi sesuai Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)," katanya.