DREAMERSRADIO.COM - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie belum bisa menjawab kenapa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap di jalan raya, bukan dipanggil ke Mabes Polri.
"Kita akan tanyakan ke penyidik yang lebih memahami penanganan kasus ini," kata Ronny kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Namun yang jelas, menurutnya polisi menemukan tiga alat bukti yang kuat untuk menangkap Bambang Widjojanto dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah yang berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah ada pemeriksaan beberapa saksi, kemudian ada bukti-bukti dokumen yang bisa menjadi alat bukti surat, dan bukti ketiga adalah keterangan ahli," kata Ronny.
Baca juga: Daftar Kasus Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Uang
Tiga alat bukti ini juga menjadi dasar bagi penyidik untuk memeriksa Bambang Widjajanto. Ronny juga menegaskan bahwa penangkapan Wakil Ketua KPK ini atas sepengetahuan Kapolri.Ronny juga mengatakan bahwa penangkapan itu sudah sesuai SOP sehingga bisa langsung diperiksa. Penangkapan berdasarkan tiga alat bukti sah yakni surat atau dokumen, keterangan para saksi, bukti keterangan ahli sehingga tersangka dipersangkakan.
Menurut dia, Bambang diperiksa untuk melengkapi proses penyelidikan dalam rangka memeriksa tersangka dalam pembuatan BAP.
"Sehingga Mabes Polri khususnya Bareskrim Polri bisa menindaklanjuti setelah gelar perkara untuk kemudian mengevaluasi apa laporan bisa ditindaklanjuti untuk proses penyelidikan," katanya.