Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Lifestyle
>
Article
Duh, Korea Selatan akan Jatuhkan Hukuman Penjara untuk Penjual 'Tongsis'!
25 November 2014 11:12 | 16472 hits

DREAMERSRADIO.COM - Siapa yang tidak kenal dengan sebuah benda yang bernama ‘Tongsis’? Yap, Tongsis atau yang merupakan singkatan dari ‘Tongkat Narsis’ belakangan menjadi tren tersendiri di kalangan para pengguna ponsel pintar yang hobi mengambil foto selfie. Dengan bantuan Tongsis, bisa dipastikan foto yang dihasilkan jauh lebih memuaskan.

Rupanya, tidak semua negara di dunia ini mengenal Tongsis. Indonesia bisa dikatakan adalah salah satu negara yang penduduknya sering menggunakan Tongsis. Uniknya, di negara maju seperti Korea Selatan, kehadiran benda seperti ini justru dianggap membahayakan.

Bukan hanya membuat penggunanya menjadi terlihat aneh, Pemerintah Korea Selatan menganggap Tongsis adalah sebuah alat yang belum layak untuk digunakan oleh masyarakatnya. Bahkan, Pemerintah Korea Selatan berniat untuk menjatuhkan hukuman penjara bagi orang yang menjual Tongsis di negara mereka.


Image source : mirror.co.uk

Baca juga: Ben Stiller Pecahkan Selfie Tongsis Terpanjang di Red Carpet 'Zoolander 2'!

Seperti dilaporkan oleh Korea Times, Tongsis atau yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai ‘Selfie Stick’ ini belum memiliki ijin peredaran karena belum melewati uji coba di Kementerian Sains, IT dan Perencanaan Masa Depan.

Yang menjadi perhatian, adalah fungsi Bluetooth yang terdapat di Tongsis tersebut. Pemerintah Korea Selatan menilai jika tidak diuji coba terlebih dulu, Bluetooth tersebut dikhawatirkan akan memberikan dampak buruk bagi ponsel pintar dan alat elektronik lainnya.

Jika ada orang yang ketahuan menjual perangkat Tongsis ini di Korea Selatan, maka Pemerintah tak segan-segan akan menghukumnya dengan membayar denda sebesar 30 Juta Won atau sekitar Rp, 328 Juta ditambah kurungan penjara maksimal tiga tahun.

Waah.. bagaimana menurutmu, Dreamers? ^^ (Syf)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio