DREAMERSRADIO.COM - Mulai hari ini (24/6), Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan akan menerapkan aturan baru soal tampilan bungkus rokok dengan mewajibkan produsen menambahkan lima gambar ‘horror’ soal bahaya merokok. Demikian seperti dikutip dari Tempo.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari PP Tembakau No. 109 tahun 2012 yang digagas oleh Kementerian Kesehatan mulai direalisasikan pada hari ini akan berlaku untuk semua jenis rokok yang beredar di Indonesia.
Tujuan dari penambahan gambar menyeramkan di bungkus rokok sudah jelas adalah untuk menekankan kepada para perokok aktif khususnya remaja dan perokok pemula agar menghentikan kebiasaan buruknya tersebut.
Baca juga: Tidak Cuma Rokok, Sayuran Ini Juga Mengandung Nikotin
Jenis peringatan kesehatan terdiri dari jenis gambar sebagai berikut, gambar kanker mulut, gambar perokok dengan asap yang membentuk tengkorak, gambar kanker tenggorokan, gambar orang merokok dengan anak di dekatnya dan gambar paru-paru menghitam karena kanker.Dari sejumlah negara Asia Tenggara yang juga memiliki jumlah perokok yang cukup tinggi seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand dan Singapura sudah menerapkan aturan ini sejak bertahun-tahun yang lalu.
Sedangkan di Indonesia, aturan ini baru berlaku hari ini. Ditambah, aturan yang diterapkan di Indonesia tidak seketat yang ada di negara-negara tersebut yang rata-rata memberikan tenggat waktu tiga bulan sejak diberlakukan aturan dan harus menampilkan gambar seram tersebut 50 persen menutupi bungkus rokok.
Waah.. semoga saja dengan aturan ini jumlah perokok di Indonesia semakin berkurang ya! Bagaimana pendapatmu, Dreamers? ^^ (Syf)