
DREAMERS.ID - Seorang eksekutif berusia 50-an tahun dari agensi hiburan ternama Korea Selatan telah diserahkan ke kejaksaan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap wanita dalam keadaan mabuk berat, kemudian meninggalkannya di pinggir jalan hingga mengakibatkan cedera permanen.
Menurut laporan TV Chosun pada 19 November 2025, Kepolisian Seocho, Seoul, mengumumkan bahwa A (50-an), eksekutif sebuah agensi hiburan besar, telah dikirim ke kejaksaan tanpa penahanan dengan tuduhan quasi-rape (pelecehan seksual terhadap orang yang tidak berdaya) dan menyebabkan luka karena kelalaian.
Kejadian terjadi pada Agustus lalu di sebuah jalan di Distrik Gangnam, Seoul. Saat itu, A memasukkan seorang wanita yang sudah sangat mabuk hingga tidak bisa berdiri ke dalam mobilnya, melakukan pelecehan seksual, kemudian meninggalkannya begitu saja di pinggir jalan dan pergi.
Korban baru ditemukan oleh pejalan kaki setelah sekitar 1 jam 30 menit tergeletak di jalan. Ia didiagnosis mengalami perdarahan otak, patah tulang tengkorak, serta kerusakan saraf penglihatan, yang akhirnya menyebabkan ia kehilangan penglihatan secara permanen (buta) pada mata kirinya.
Yang lebih mengejutkan, ini bukan kali pertama A melakukan kejahatan serupa. Pada Januari 2021, ia pernah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun karena melakukan kejahatan seksual terhadap 5 wanita yang tidak dikenalnya dengan pola yang hampir sama, yakni memanfaatkan wanita dalam keadaan mabuk untuk dilecehkan di dalam mobil.
A dibebaskan pada April 2023, hanya 4 bulan sebelum kembali melakukan perbuatan yang sama.
Saat menjalani hukuman sebelumnya, A masih menjabat sebagai CEO grup perusahaan hiburan tempatnya bekerja. Pada April 2023, perusahaan tersebut mengumumkan pengunduran dirinya dengan alasan “urusan keluarga pribadi”, tanpa menyebutkan latar belakang kriminalnya sama sekali.
Polisi telah dua kali mengajukan surat perintah penahanan terhadap A dengan alasan risiko melarikan diri dan kemungkinan mengulangi kejahatan, namun pengadilan menolak kedua permohonan tersebut. Akhirnya A tetap diselidiki dalam status bebas.
(fzh)
