DREAMERS.ID - Presiden MBC, An Hyeong Jun, secara resmi menyampaikan permintaan maaf terkait kematian tragis Oh Yoanna, mantan freelancer penyiar cuaca stasiun televisi Korea Selatan tersebut.
Dalam pernyataan resmi pada 15 Oktober, An mengungkapkan duka cita mendalam atas kepergian Oh Yoanna yang meninggal dunia pada usia muda.
“Dengan hati yang berat, kami mendoakan ketenangan bagi mendiang Oh Yoanna dan menyampaikan belasungkawa serta permintaan maaf yang tulus kepada ibunda dan keluarga mendiang yang telah menanggung kesedihan mendalam selama ini,” ujar An dalam pernyataannya.
Oh Yoanna, yang bergabung dengan MBC sebagai freelancee penyiar cuaca pada tahun 2021, meninggal dunia pada 15 September 2024 setelah mengakhiri hidupnya sendiri.
Setelah kematiannya, sebuah surat wasiat yang diduga ditulis oleh mendiang mengungkapkan bahwa ia mengalami perundungan di tempat kerja, memicu tuduhan terhadap lingkungan kerja di MBC.
Pada hari ini, MBC mengadakan konferensi pers terbuka di Golden Mouse Hall, Pusat Penyiaran MBC, Mapo-gu, Seoul. Acara tersebut dihadiri oleh An Hyeong Jun serta keluarga Oh Yoanna.
Dalam konferensi pers tersebut, An menegaskan komitmen MBC untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Hari ini, kami mencapai kesepakatan yang mencerminkan tekad MBC agar tragedi seperti ini tidak terulang. Kami telah membentuk Divisi Kerja Sama dan Kesejahteraan pada bulan April untuk menangani keluhan dan konflik yang dialami oleh pekerja, termasuk pekerja lepas, serta rutin mengadakan pelatihan untuk mencegah perundungan dan perlakuan tidak adil di tempat kerja,” jelasnya.
An juga menegaskan bahwa sebagai penyiaran publik yang bertanggung jawab, MBC akan terus berupaya menciptakan budaya organisasi yang saling menghormati dan lingkungan kerja yang lebih baik. “Kami sekali lagi mendoakan ketenangan bagi mendiang Oh Yoanna,” tambahnya.
Sementara itu, keluarga Oh Yoanna tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap mantan penyiar cuaca MBC yang diduga sebagai pelaku perundungan. Proses hukum tersebut masih berlangsung di pengadilan.
(fzh)