Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Taeil Ajukan Banding Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Kejahatan Seksual
17 Juli 2025 08:25 | 484 hits

DREAMERS.ID - Mantan member boy group NCT, Taeil, yang ditahan atas tuduhan kejahatan seksual kelompok, mengajukan banding setelah tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama. 

Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Departemen Kriminal 26, pada tanggal 10 lalu Juli menggelar sidang putusan untuk Taeil dan dua terdakwa lainnya terkait pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual (pemerkosaan khusus). 

Hakim menyatakan, "Meskipun terdakwa mengaku bersalah dan menyerahkan diri, bukti objektif sudah terkumpul dan keberadaan mereka juga sudah diketahui saat itu. Mempertimbangkan semua faktor, kami memvonis terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara."

Selain itu, pengadilan memerintahkan Taeil dan dua terdakwa lainnya untuk mengikuti program terapi kejahatan seksual selama 40 jam dan dilarang bekerja di institusi terkait anak-anak dan remaja selama 5 tahun. Surat perintah penahanan juga dikeluarkan. 

Namun, pada 15 Juli, jaksa mengajukan banding karena tidak puas dengan putusan tersebut. Taeil dan dua terdakwa lainnya juga mengajukan banding pada 16 Juli, sehingga kasus ini memasuki babak baru di pengadilan banding dengan kemungkinan perdebatan sengit mengenai hukuman.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio