DREAMERS.ID - Komedian Lee Kyung Kyu baru-baru ini menjadi sorotan setelah mengakui kesalahannya mengemudi dalam pengaruh obat resep untuk gangguan panik.
Ia pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka menyusul pemeriksaan polisi terkait pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.
Pada 24 Juni, Kepolisian Gangnam, Seoul, memeriksa Lee Kyung Kyu selama kurang lebih 1 jam 45 menit atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 21.00 KST.
Usai pemeriksaan, Lee Kyung Kyu tampil di hadapan media dan mengungkapkan penyesalannya. "Saya tidak menyadari bahwa mengemudi setelah mengonsumsi obat untuk gangguan panik adalah hal yang tidak boleh dilakukan," ungkapnya.
"Saya seharusnya lebih berhati-hati dengan obat yang mengandung zat yang dapat memengaruhi kemampuan mengemudi. Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada para penggemar yang kecewa," ujar Lee Kyung Kyu sambil menundukkan kepala.
Kuasa hukumnya juga menyampaikan pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa Lee Kyung Kyu telah menderita gangguan panik selama lebih dari 10 tahun.
“Pada malam sebelum kejadian, Lee mengonsumsi obat resep seperti biasa. Namun, pada hari kejadian, kondisinya memburuk secara tiba-tiba sehingga ia memutuskan untuk mengemudi ke rumah sakit. Meski begitu, ini adalah kesalahan yang tidak dapat dibenarkan, dan Lee Kyung Kyu sangat menyesalinya,” jelas pengacara tersebut.
Kejadian ini bermula pada 8 Juni, ketika Lee Kyung Kyu salah mengemudikan mobil asing dengan model serupa miliknya di sekitar lapangan golf di Nonhyeon-dong, Gangnam, Seoul, sekitar pukul 14.00.
Insiden ini terjadi setelah ia menerima kendaraan dari petugas parkir. Pemilik mobil melaporkan kejadian tersebut, dan polisi yang tiba di lokasi melakukan tes alkohol serta obat-obatan. Hasil tes menunjukkan reaksi positif terhadap obat-obatan.
Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, mengemudi dalam kondisi yang dipengaruhi obat-obatan, termasuk obat resep yang dapat mengganggu kemampuan kognitif atau pengambilan keputusan, dilarang keras dan dapat dikategorikan sebagai “mengemudi di bawah pengaruh obat”.
Polisi kini tengah mengevaluasi keterangan Lee Kyung Kyu, catatan medis, dan bukti lain untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
(fzh)