Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Hadapi Tuntutan 7 Tahun Penjara atas Kasus Kejahatan Seksual, Taeil Minta Keringanan Hukuman
18 Juni 2025 10:30 | 2274 hits

DREAMERS.ID - Mantan member NCT, Taeil (Moon Taeil), menghadapi tuntutan hukuman penjara selama tujuh tahun dalam sidang perdana kasus tuduhan pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual (perkosaan khusus).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, pada 18 Juni, Taeil mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta masyarakat. Dia memohon keringanan hukuman dengan mengklaim telah mencapai kesepakatan dengan korban, seorang warga negara asing.

Menurut jaksa, peristiwa terjadi pada 13 Juni 2024, sekitar pukul 02.33 dini hari, ketika Taeil dan dua temannya bertemu korban di sebuah pub di Itaewon, Seoul. Mereka mengajak korban minum bersama, lalu menyeretnya ke taksi dan membawanya ke kediaman di Bangbae-dong. Jaksa menyatakan bahwa antara pukul 04.00 hingga 04.30, ketiganya melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sedang mabuk berat dan tak sadarkan diri.

Dalam pembelaan terakhirnya, Taeil menyatakan penyesalan mendalam. “Saya sangat menyesal atas kerugian besar yang diderita korban. Saya juga meminta maaf kepada semua orang yang kecewa karena perbuatan saya. Jika diberi kesempatan, saya akan menjalani hidup dengan sebaik-baiknya untuk menebus kesalahan,” ujarnya.

Pihak pembela Taeil juga menyampaikan bahwa Taeil telah meminta maaf melalui pengacara korban selama proses penyidikan, dan korban menerima permintaan maaf tersebut serta menyatakan tidak menginginkan hukuman bagi Taeil. 

Selain itu, Taeil disebut telah mengikuti program pencegahan kejahatan seksual, konseling psikologis, dan menyerahkan diri kepada polisi. 

Pengacara juga menyebutkan bahwa ibu Taeil kehilangan pekerjaan akibat kasus ini, sementara Taeil hanya bekerja membantu di restoran kenalan untuk menyambung hidup, ditambah kondisi kesehatannya yang terganggu akibat kecelakaan lalu lintas pada 2023.

Namun, jaksa menolak klaim Taeil bahwa ia menyerahkan diri secara sukarela. “Setelah dua bulan pelacakan intensif melalui analisis CCTV dan penggeledahan, baru kemudian mereka menyerahkan dokumen yang disebut ‘surat penyerahan diri’. Ini bukan penyerahan diri sesuai hukum dan merusak makna sebenarnya,” ujar jaksa. 

Jaksa juga menegaskan bahwa kejahatan ini tidak bersifat spontan, merujuk pada pesan grup yang menunjukkan para terdakwa sengaja memanfaatkan status korban sebagai turis asing untuk menghindari pelacakan.

“Kasus ini sangat serius dengan kualitas kejahatan yang sangat buruk. Terdakwa membawa korban yang baru dikenal ke kediaman mereka pada dini hari, sebuah tindakan yang sulit diterima sebagai tidak direncanakan,” tegas jaksa.

Sidang vonis dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2025. Jika terbukti bersalah, Taeil dapat dihukum penjara minimal tujuh tahun atau bahkan seumur hidup sesuai hukum yang berlaku di Korea Selatan.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio