Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Manajer Tempat Hiburan Terancam 7 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan Mendiang Lee Sun Kyun
21 Mei 2025 10:00 | 341 hits

DREAMERS.ID - Jaksa penuntut menuntut hukuman penjara selama 7 tahun untuk A, wanita 31 tahun, seorang manajer tempat hiburan yang didakwa memeras mendiang aktor Lee Sun Kyun. 

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang banding terkait kasus pemerasan di Pengadilan Tinggi Incheon pada Rabu (21/5).

Jaksa meminta majelis hakim untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan awal, yaitu 7 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, A dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, sementara terdakwa lain, B (wanita 30 tahun, mantan aktris), dijatuhi hukuman 4 tahun 2 bulan.

Menurut dakwaan, pada September 2023, A menghubungi Lee Sun Kyun dan mengaku ponselnya diretas serta sedang diancam. Ia meminta dana sebesar 300 juta won untuk "menyelesaikan" masalah tersebut.

Sementara itu, B, yang mengetahui A pernah mengonsumsi narkoba jenis filopon dan memiliki kedekatan dengan Lee, memanfaatkan situasi ini. Dengan menggunakan chip USIM ilegal, B berpura-pura sebagai peretas dan mengancam A.

Awalnya, A tidak menyadari bahwa B adalah pelaku ancaman, namun fakta ini terungkap selama penyelidikan polisi. B juga didakwa memeras Lee secara langsung sebesar 50 juta won pada 13-17 Oktober 2023.

Dalam pembelaannya, pengacara A menyatakan bahwa kliennya menyesali perbuatannya dan bertindak di bawah tekanan ketakutan akibat ancaman dari pihak yang tidak dikenal.

"Tindakan ini dipicu oleh ancaman dari terdakwa bersama, dan A mendapat sorotan berlebihan karena profesinya dan perhatian media," ujar pengacara.

Ia meminta hakim mempertimbangkan fakta bahwa A tidak terlibat dalam semua tindakan yang dituduhkan serta memeriksa keabsahan putusan pengadilan sebelumnya.

Dalam pernyataan terakhirnya, A menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Lee Sun Kyun. "Saya akan berusaha menebus kesalahan seumur hidup kepada keluarga korban," katanya, seraya kembali meminta maaf.

Sidang banding untuk B tidak dapat dilanjutkan karena pengacaranya tidak hadir. Selain kasus ini, A, yang memiliki enam catatan kriminal terkait narkoba, juga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada Oktober 2024 atas tuduhan kepemilikan ketamin dan filopon antara Desember 2022 hingga Agustus 2023.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio