Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Agensi FIFTY FIFTY Menuntut Ganti Rugi Sebesar 226 Miliar dari Warner Music Korea
23 Oktober 2024 10:30 | 214 hits

DREAMERS.ID - ATTRAKT, agensi FIFTY FIFTY, telah mengajukan gugatan ganti rugi besar-besaran terhadap Warner Music Korea.

Pada 23 Oktober, ATTRAKT mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 20 miliar won (sekitar 226 miliar rupiah) terhadap mantan CEO Jin Seung Young dan Direktur Eksekutif saat ini Yoon Hyung Geun dari Warner Music Korea, yang diduga melakukan manipulasi.

Terkait hal ini, ATTRAKT menyatakan, "Warner Music Korea memainkan peran utama dalam proses manipulasi (perselisihan kontrak dengan mantan member FIFTY FIFTY)."

Baca juga: KMF Kecam Rencana Re-debut 3 Mantan Member FIFTY FIFTY

"Mereka mengadakan pertemuan manipulasi dengan orang tua mantan member di kantor pusat Warner Music Korea pada tanggal 17 Mei 2023, dan kami telah mengamankan semua bukti utama dari saat itu."

Mereka melanjutkan, "Perusahaan mengalami kerugian besar karena tindakan ilegal yang mengganggu aktivitas normal mantan member FIFTY FIFTY."

CEO ATTRAKT Jeon Hong Jun menambahkan, "Saya yakin bahwa tindakan cabang Warner Music, salah satu dari tiga label rekaman teratas dunia, yang mencoba mencuri artis-artis berharga dari agensi Korea Selatan berskala kecil adalah tindakan yang tidak dapat dimaafkan dan tidak tahu malu."

Ia melanjutkan, "Jumlah ganti rugi sebenarnya lebih tinggi, dan kami berencana untuk awalnya menuntut 20 miliar won dan meningkatkan jumlah ganti rugi di masa mendatang."

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio