DREAMERS.ID - MBC menuduh perusahaan produksi 'Jeongnyeon: The Star is Born' telah mencuri proyeknya dan mencampuri negosiasi kontrak, dengan mengklaim bahwa Studio N dan Management mmm, agensi Kim Tae Ri, melanggar Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.
Menurut laporan media pada Kamis (12/9), Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menyetujui permintaan penyitaan sementara yang diajukan oleh MBC terhadap Studio N dan Management mmm, produser bersama drama tvN 'Jeongnyeon: The Star Is Born'.
Awalnya, 'Jeongnyeon: The Star is Born' memulai produksinya di MBC, dengan stasiun penyiaran itu berpartisipasi dalam perencanaan awal, pencarian lokasi syuting, dan pemilihan pemain.
Selama negosiasi, MBC menawarkan perusahaan produksi drama senilai 2 miliar won per episode sebagai dana produksi untuk mengamankan drama adaptasi webtoon ini untuk masuk dalam daftar program yang akan disiarkannya.
Baca juga: Kim Tae Ri Latihan Vokal 3 Tahun Hingga Belajar Bahasa Demi 'Jeongnyeon: The Star is Born'
Namun, sesaat sebelum syuting dimulai, Studio N menerima tawaran lain dari tvN sebesar 2,8 miliar won untuk dana produksi per episode.Kemudian, setelah tvN mengambil alih produksi, beberapa anggota kru produksi drama MBC termasuk PD Jung Ji In meninggalkan stasiun penyiaran tersebut dan pindah ke tvN.
Sehingga MBC menuntut ganti rugi dari perusahaan produksi 'Jeongnyeon: The Star is Born' atas praktik bisnis yang melanggar hukum.
Jika kedua belah pihak gagal mencapai penyelesaian yang dimediasi oleh pengadilan, kemungkinan kasus tersebut akan dilanjutkan sebagai gugatan resmi. Ini berarti penayangan drama akan ditunda tanpa batas waktu hingga gugatan tersebut selesai.
Sementara itu, 'Jeongnyeon: The Star is Born' dijadwalkan tayang perdana pada 12 Oktober pukul 9:20 malam KST.
(mth)