DREAMERS.ID - Pengadilan Seoul pada hari Kamis (22/8) telah memerintahkan dokter untuk membayar denda 40 juta won (sekitar 463 juta rupiah) karena memberikan propofol kepada Yoo Ah In tanpa melakukan pemeriksaan medis.
Melansir Korea Times, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan putusan itu, mengatakan dokter tidak meninggalkan catatan terperinci atau rekam medis ketika memberikan propofol dosis tinggi dan telah menulis resep tanpa pemeriksaan medis.
Hakim menambahkan, "A memberikan propofol dosis tinggi tanpa menulis catatan terperinci atau catatan medis dan bahkan menulis resep palsu tanpa memeriksa pasien secara langsung. Penyalahgunaan obat psikotropika untuk keuntungan mencerminkan tingkat penilaian etis yang buruk."
Baca juga: Yoo Ah In Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dalam Sidang Banding Terakhir
Pada bulan Januari lalu, jaksa mendakwa dokter tersebut, bersama dengan lima dokter lainnya, atas tuduhan meresepkan obat psikotropika secara berlebihan, termasuk pil tidur dan propofol, kepada Yoo Ah In.Lima dokter lainnya semuanya dijatuhi hukuman untuk membayar denda atau diberi hukuman yang ditangguhkan, dan mereka telah mengajukan banding atas keputusan tersebut ke pengadilan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Yoo Ah In sedang menunggu sidang putusan pada bulan depan setelah dia didakwa atas tuduhan kebiasaan menyalahgunakan obat-obatan terlarang sebanyak 181 kali dengan dalih prosedur kosmetik antara tahun 2020-2022.
(mth)