Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Mantan Agensi Ji Soo Dituntut Ganti Rugi 16M kepada PH Drama 'River Where the Moon Rises'
25 Juli 2024 18:00 | 240 hits

DREAMERS.ID - Perusahaan produksi drama 'River Where the Moon Rises' telah memenangkan sebagian gugatan terhadap mantan agensi aktor Ji Soo, yang harus meninggalkan drama di tengah jalan karena kontroversi kekerasan di sekolah.

Pada 25 Juli, Divisi Perjanjian Perdata ke-31 Pengadilan Distrik Pusat Seoul memenangkan sebagian tuntutan dalam gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Victory Contents melawan KeyEast.

Mereka menyatakan, "KeyEast harus membayar Victory Contents sekitar 1,42147 miliar won (sekitar 16,6 miliar rupiah) dan bunga keterlambatan pembayaran." Alasan spesifiknya tidak dijelaskan.

Sebelumnya, pada tahun 2021, saat 'River Where the Moon Rises' tayang hingga episode 6, muncul dugaan 'kekerasan di sekolah' terhadap Ji Soo yang berperan sebagai pemeran utama pria Ondal. Saat itu, Ji Soo telah menyelesaikan syuting episode 18 dari 20 episode serial tersebut.

Namun, Ji Soo sebagian mengakui tuduhan tersebut, dengan mengatakan, "Saya dengan tulus meminta maaf kepada mereka yang telah menderita karena saya. Tidak ada alasan untuk kesalahan saya di masa lalu," dan akhirnya, tim produksi 'River Where the Moon Rises' memutuskan untuk meminta Ji Soo meninggalkan drama.

Sebagai tanggapan, perusahaan produksi Victory Contents mengajukan gugatan ganti rugi sekitar 3 miliar won (sekitar 35,2 rupiah) terhadap KeyEast, yang merupakan agensi Jisoo pada saat itu, menuntut kompensasi untuk "biaya staf akibat syuting ulang, biaya penggunaan lokasi dan peralatan, biaya penampilan, dll."

Kemudian, pengadilan mengusulkan rencana mediasi wajib, memerintahkan perusahaan produksi untuk membayar 1,15 miliar won (sekitar 13,5 miliar rupiah), lebih rendah dari 3 miliar won yang diminta oleh perusahaan produksi, dan membatalkan gugatan, namun kedua belah pihak mengajukan keberatan, dan kasus tersebut akhirnya berakhir ke pengadilan.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio