Dreamland
>
Artis
>
Article

Ketok Palu, Ravi dan Nafla Dijatuhi Hukuman Berbeda Atas Pelanggaran UU Wajib Militer

11 Agustus 2023 14:03 | 274 hits

DREAMERS.ID - Divisi Kriminal ke-7 Pengadilan Distrik Selatan Seoul menggelar sidang putusan atas kasus pelanggaran Undang-Undang Wajib Militer oleh Ravi dan Nafla pada 10 Agustus.

Kedua penyanyi satu agensi tersebut mendapatkan hukuman yang berbeda. Nafla yang sebelumnya dituntut hukuman 2,5 tahun penjara, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara tanpa masa percobaan.

Sementara Ravi yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara, secara resmi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun serta 120 jam pelayanan masyarakat, yang berarti dia tidak akan menghabiskan waktu di penjara kecuali dia melanggar masa percobaan dalam waktu 2 tahun.

Baca juga: Ravi Hadiri Sidang Banding Pelanggaran Dinas Militer, Ungkap Penyesalan Mendalam

Menurut surat dakwaan jaksa, Ravi terbukti telah bertindak sesuai skenario yang direncanakan oleh perantara dinas militer dan berpura-pura pingsan untuk menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit.

Pada tahun 2021, dia menyerahkan surat keterangan medis ke Administrasi Tenaga Kerja Militer dengan diagnosis epilepsi. Kemudian dia menerima keputusan layanan alternatif berkat diagnosis palsu ini.

Di sisi lain, Nafla ditugaskan sebagai pekerja layanan publik di kantor Seocho-gu namun tetap absen dari pekerjaan selama 141 hari agar dinilai tidak layak untuk wajib militer dengan dalih adanya gejala depresi.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio