DREAMERS.ID - Agensi IU, EDAM Entertainment telah membagikan update mengenai gugatan yang diajukan terhadap seorang netizen yang membuat postingan jahat, termasuk hinaan dan fitnah di media sosial.
Melalui pernyataan resmi pada 21 Juni, agensi mengungkapkan bahwa pengadilan telah menjatuhi netizen tersebut dengan hukuman delapan bulan penjara yang ditangguhkan dengan dua tahun masa percobaan.
“Seperti yang Anda lihat, tidak akan ada keringanan hukuman atau kesepakatan ketika berhadapan dengan pelanggar hukum semacam itu. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap netizen [lainnya] yang terlibat dalam tindakan serupa,” tegas EDAM Entertainment.
Baca juga: Lebih dari 180 Orang Termasuk Mantan Teman Sekelas Jadi Terdakwa Atas Laporan IU
Agensi menjelaskan dalam pernyataan bahwa mereka telah mengumpulkan dan memberikan bukti postingan tentang IU oleh netizen, yang diidentifikasi sebagai "A", dan mengajukan keluhan.“Melalui penyelidikan selama bertahun-tahun, kami dapat menerima putusan bahwa tindakan A memang melanggar hak IU, dan A dijatuhi hukuman delapan bulan penangguhan hukuman penjara dengan dua tahun masa percobaan serta 180 jam pelayanan masyarakat.”
“A juga harus menerima 40 jam pendidikan tentang kekerasan seksual atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi (pencemaran nama baik) dan tuduhan lainnya,” kata agensi.
Mereka melanjutkan, "Jika A terus melakukan tindakan seperti itu bahkan setelah putusan pengadilan, kami akan memastikan A dihukum dengan hukuman yang berat. Agensi akan memastikan hak artis kami dilindungi.”
(fzh)