DREAMERS.ID - Indonesia dikabarkan akan menerapkan peraturan pemberlakuan micro lockdown demi menangkal virus COVID-19 varian Omicron. Namun, istilah ini sebenarnya merujuk pada PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro yang sempat berjalan di samping penerapan PPKM berlevel.
Melansir Detik, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan jika pelaksanaan PPKM mikro ini diberlakukan pada wilayah yang lebih kecil. Dimulai dari tingkat kecamatan hingga lingkup RT bahkan RW.
Pada praktiknya nanti, jika ditemukan kasus COVID-19 dan pasien terpapar dalam jumlah banyak, lockdown akan diberlakukan di satu RW atau satu kampung terkait. Pelaksanaannya pun akan seperti bantuan sosial, dibantu oleh Satgas yang bertugas di tempat tersebut.
Baca juga: Mal-mal Legendaris Tutup, Ini Triple Combo Perkiraan Penyebabnya
"Masalah micro lockdown itu intinya adalah kita menggunakan ppkm mikro jadi di samping ppkm level, dari awal kita sudah menggunakan ppkm mikro itu di mana ada satgas-satgas yang ada di kecamatan, tingkat kel dan desa, tingkat kampung, RW, bahkan ada yang tingkat RT," jelas Mendagri Tito."Memitigasi apakah ada warga-warga yang sakit, gejala-gejalanya COVID-19 selain itu membantu mereka yang sakit datang ke RS," bebernya. "Bahkan bila ada kasus di daerah itu mereka bisa melakukan lockdown atau penutupan di tingkat itu kalau di RT ya RT itu. Kalau ada tingkat kampung, ya di kampung itu saja nanti dibantu bansos segala macam untuk mereka,"
Mendagri Tito pun mengaku telah menginstruksikan arahan ke sejumlah daerah untuk memperketat kembali penerapan PPKM mikro ini. "Ini tadi sudah kita sampaikan ke teman2 daerah. supaya mereka mengaktifkan kembali PPKM mikro ini," kata dia.
(rei)