Dreamland
>
Berita
>
Article

Hukuman Seumur Hidup Ibu Angkat Bayi Jung In Diringankan Menjadi 35 Tahun

26 November 2021 13:30 | 4529 hits

DREAMERS.ID - Pada bulan Mei lalu, sidang akhir diputuskan untuk menjatuhkan vonis seumur hidup kepada ibu angkat bayi Jung In bermarga Jang. Dalam sidang banding yang digelar baru-baru ini pada 26 November, hukuman tersebut diringankan menjadi 35 tahun kurungan penjara.

Melansir dari Yonhap, Jang didakwa dengan tuduhan kekerasan terhadap bayi angkatnya sampai mati tahun lalu, menjadikan salah satu kasus pelecehan anak paling mengerikan di negara itu dalam beberapa tahun terakhir.

Pengadilan Tinggi Seoul memvonis Jang karena melecehkan putri angkatnya, Jung In, yang saat itu berusia 16 bulan, sampai mati pada tahun lalu, tetapi menurunkan hukumannya, dengan mengatakan sulit untuk mengatakan bahwa ada cukup fakta objektif yang menjamin hukuman penjara seumur hidup.

"Tidak ada indikasi tidak langsung bahwa terdakwa secara menyeluruh atau sistematis merencanakan kejahatan itu," kata pengadilan, seraya menambahkan pembunuhan itu mungkin disebabkan ketidakmampuan psikologisnya untuk mengendalikan tekanan mental.

Sementara itu, pengadilan mempertahankan hukuman penjara lima tahun untuk sang suami, bermarga Ahn, yang didakwa atas tuduhan pelecehan anak karena membantu dan bersekongkol dalam kekerasan Jang terhadap bayi angkat mereka.

Pengadilan juga mempertahankan perintah pengadilan sebelumnya yang mengharuskan pasangan tersebut menerima 200 jam program perawatan pelecehan anak dan melarang mereka bekerja di lembaga terkait anak selama 10 tahun.

Balita itu diadopsi pada Februari dan meninggal pada Oktober tahun lalu karena cedera perut parah dan pendarahan internal yang disebabkan oleh "kekuatan luar yang kuat," menurut otopsi resmi.

Jung In telah terbiasa dipukuli selama lima bulan sebelum kematiannya yang tragis, dan ditemukan patah tulang dan memar di tubuhnya, menurut penyelidikan.

Jang awalnya didakwa atas tuduhan pelecehan anak yang lebih ringan yang mengakibatkan kematian. Tetapi jaksa kemudian menambahkan tuduhan pembunuhan, berdasarkan hasil forensik, dan telah meminta hukuman mati untuk ibu angkatnya.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio