DREAMERS.ID - Pemerintah Indonesia semakin memperketat pintu masuk dari luar negeri menyusul bermunculannya mutasi virus dan juga menjaga agar angka penularan di tanah air terus menurun. Ada sejumlah syarat baru yang diterapkan bagi para pendatang internasional.
Melansir laman CNBC Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan setiap orang yang akan memasuki Indonesia sudah harus mendapatkan dua kali dosis vaksinasi, termasuk juga PCR dan karantina.
"Pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib vaksinasi, PCR 3 kali, melakukan karantina selama 8 hari," kata Luhut, dalam konferensi pers.
PCR nantinya dilakukan sebelum para pelaku perjalanan bertolak ke Indonesia, setelah tiba di Indonesia, dan sebelum berakhirnya masa karantina setiap individu. Sehingga total individu menjalani tiga kali tes PCR.
Dengan adanya aturan pembatasan pintu masuk, perjalanan internasional masuk ke Indonesia hanya bisa lewat dua bandara yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, dan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.
Selain itu, pemerintah juga telah mengatur aturan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh baik itu pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.
Baca juga: Update Aturan Lengkap PPKM Level 3 Selama Libur Natal-Tahun Baru!
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3. Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
(rzlth)