DREAMERS.ID - Pesta demokrasi yang berlangsung pada 17 April 2019 nanti, kini hanya tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), salah satunya dalah pencetakan surat suara Pemilu 2019.
Dalam memenuhi hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat akan menerima lima surat suara. Kelima surat suara tersebut terdiri atas surat suara Pilpres, DPD, DPR, DPRD 1, dan DPRD 2. Dari lima surat suara tersebut, masing-masing akan ditandai dengan lima warna yang berbeda.
Lantas apa saja warna yang menjadi pembeda dari kelima surat suara tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
(fnj)